Header Ads

Legalitas Treni Paytren

Legalitas PT. Veritra Sentosa Internasional

Perusahaan Treni ( Veritra Sentosa Internasional ) mempunyai kelengkapan surat ijin yang lengkap mulai dari TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ), NPWP, SIUPL, Sertifikat APLI, SK Menkumham dan lain sebagainya. Dengan keberadaan surat-surat kelengkapan perusahaan ini maka siapa saja yang mendaftar menjadi paytren tidak perlu ragu akan keabsahaan legalitas paytren. Terlebih founder dari perusahaan Treni adalah Ustadz Yusuf Mansur yang sangat dikenal luas kredibilitasnya.

Legalitas PT. Treni

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa perusahaan micropayment Indonesia dengan produk utama paytren telah memiliki tanda bukti legalitas diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH



2. SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013



3. SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT


4. TDP No.101114619445


5. NPWP PT.Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604.585.1-424.000



6. SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015


7. Sertifikat APLI


8. Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam



Dengan adanya deretan tanda bukti legalitas perusahaan, maka siapapun yang ingin ambil bagian menjadi mitra pebisnis paytren tidak perlu ragu lagi akan keberadaan perusahaan ini. Hanya saja perlu hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan paytren. Demikian informasi singkat mengenai legalitas perusahaan Treni Ustadz Yusuf Mansur. Semoga bermanfaat dan membantu anda yang ingin mendaftar paytren.
Powered by Blogger.